Sidang MK Bisa Memengaruhi Nasib Prabowo yang Berusia di Atas 70 Tahun?

by -190 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Di tengah belum jelasnya siapa pasangan Prabowo Subianto untuk melaju di Pilpres 2024, muncul spekulasi gila bahwa Menteri Pertahanan tersebut tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Pasalnya, ada tiga gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia maksimal calon presiden yang akan dibacakan pada hari Senin (23/10) mendatang.

Meskipun penutupan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden jatuh pada hari Rabu (25/10), tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa gugatan ini dapat menghalangi Prabowo untuk maju di pilpres, jika MK kemudian memutuskan bahwa batas usia maksimal yang ditetapkan bertentangan dengan undang-undang, mengingat Prabowo baru merayakan ulang tahun ke-72 pada Selasa (17/10/2023).

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penetapan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.

“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, selama seseorang telah dewasa menurut hukum,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Dia juga mengingatkan MK untuk tidak membuat keputusan yang kontroversial dan menimbulkan banyak masalah di masyarakat. “MK seharusnya mengikuti prinsip ini, agar tidak menghasilkan keputusan kontroversial dan bermasalah, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, ada beberapa agenda pembacaan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB, MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang diajukan oleh Rudy Hartono.

Pada hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Pemohon berpendapat bahwa seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak diizinkan untuk mencalonkan diri lagi. Selain itu, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas usia maksimal calon presiden diatur hingga 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK adalah perkara 02/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Menurut catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM. (wol/inilah/pel/d2)