Polisi Tanpa Keraguan Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka!

by -186 Views

Ditreskrimsus Polda Metro diminta tidak ragu menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis juga dapat dianggap sebagai tindak pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Selatan. ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pelanggaran dalam pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak terkait. Kurnia juga mendorong Polda Metro untuk bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap Firli, karena dikhawatirkan ia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kurnia juga menegaskan bahwa Presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sesuai dengan mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
Polda Metro Jaya sedianya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Mentan SYL. Jadwal pemeriksaan tidak berubah yaitu pada pukul 14.00 WIB. ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk tidak hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Kurnia juga menekankan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Firli harus memenuhi panggilan tersebut karena menjadi kewajibannya sebagai saksi dalam proses penyidikan.