Aktivis Papua Menuntut Dihentikannya Proyek Satu Juta Hektar Sawah di Merauke

by -464 Views

Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.

Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur pertanian demi ketahanan pangan. Namun, izin tersebut dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat dan prinsip Free Prior Informed Consent.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini termasuk dalam kawasan hutan adat dan memiliki nilai konservasi tinggi. Beberapa pemilik tanah di kawasan tersebut juga melaporkan bahwa tanah mereka telah digusur tanpa persetujuan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek tersebut, terutama terkait penghancuran kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi. LBH Papua menegaskan bahwa pengembangan proyek ini akan merusak eksistensi kawasan hutan yang dilindungi.

Meskipun demikian, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke untuk mencapai tujuan swasembada pangan. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa proyek ini berjalan dengan baik dan merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia. Dia optimis bahwa dalam dua tahun ke depan, Indonesia bisa mencapai swasembada pangan melalui proyek-proyek pertanian yang sedang dilaksanakan.

Source link