Perangkat Desa Turut Hadir di Indonesia Arena Kompleks GBK untuk Mendukung Prabowo-Gibran

by -152 Views

Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/11).

Di tempat itu, terlihat peserta yang semuanya mengenakan kemeja putih sudah memenuhi Indonesia Arena. Beberapa di antaranya memakai kemeja putih dengan lambang angka dua di dada dan gambar Prabowo-Gibran di bagian punggung. Slogan “Desa Bersatu untuk Indonesia Maju” juga tertera di bagian punggung.

Panitia mengatakan bahwa acara dihadiri oleh Gibran Rakabuming. Sementara itu, di ruang VVIP terdapat beberapa elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

Dalam undangan pers untuk peliputan, disebutkan bahwa acara akan dihadiri oleh 20 ribu anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

“Deklarasi Nasional Desa Bersatu mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Tahun 2024,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, dan ditembuskan ke TKN.

Asri menjelaskan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Kelompok tersebut juga meliputi PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. “Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional,” kata Asri.

Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Namun, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.