Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Hakim Pengganti yang memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
“Benar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (23/10).
Namun, Febrie belum mau mengungkapkan rincian kasus yang melibatkan ketiga hakim tersebut. Dia hanya mengonfirmasi bahwa penangkapan terkait dengan pembebasan Ronald Tannur.
Sementara itu, detailnya akan diungkapkan dalam konferensi pers hari ini sekitar pukul 19.00 WIB.
“Terkait dengan Tanur, sore ini akan ada pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Harli Siregar),” katanya.
Sebelumnya, penangkapan ketiga Hakim ini diumumkan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang pada saat itu menjadi Hakim Anggota.
“Iya benar, saat ini hakim yang ditangkap sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu saat dikonfirmasi secara terpisah. (wol/lvz/okz/d2)