DAILYPANGANDARAN – Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, peta koalisi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin hangat.
Beberapa partai politik (parpol) sudah memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon. Dari 7 parpol yang memiliki kursi sementara, saat ini terbagi menjadi dua koalisi.
Koalisi pertama adalah PDI-PAN yang mengusung Citra Pritiyami dengan Ino Darsono. Sedangkan koalisi kedua terdiri dari PKB, PKS, dan Gerindra yang mengusung Ujang Endin Indrawan dengan Dadang Solihat (Okta).
Namun, menjelang H-3 pendaftaran, kedua pasangan tersebut belum melakukan deklarasi meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol.
Sementara itu, dua parpol yang berhasil memperoleh kursi di Pangandaran belum menentukan sikap, yaitu Golkar dan PPP dengan jumlah masing-masing 5 kursi dan 2 kursi.
Meskipun demikian, KPU Pangandaran akan membuka pendaftaran Bacabup-Bacawabup pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dari kedua kandidat calon yang sudah mendapatkan rekomendasi, Citra-Ino didukung oleh dua parpol dengan total 20 kursi DPRD. Sementara pasangan Ujang-Dadang memiliki 13 kursi DPRD.
Dua Pasangan Cabup-Cawabup Belum Deklarasi
Sekjen DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Riki Zulfikri, mengungkapkan bahwa partainya belum memutuskan koalisi bersama. “Belum, bacalon masing-masing sedang ada kegiatan,” ujar Riki.
Sementara itu, PDI Perjuangan secara resmi memberikan rekomendasi kepada Citra-Ino yang diumumkan oleh Sekjen PDI Hasto pada Rabu (22/8). Keduanya akan diusung oleh PDI Perjuangan dan PAN.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, membenarkan bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada ini. “Pada akhirnya akan bersama-sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang.
Otang juga menjelaskan bahwa Ujang Endin dan Dadang Solihat sudah menerima surat keputusan SK berupa B1.KWK dari Gerindra.
Terkait dengan Golkar, Otang menjelaskan bahwa mereka masih menunggu untuk memutuskan apakah akan ikut serta atau memanfaatkan hasil putusan MK. “Kalau ikut putusan MK, itu bisa mengajukan satu paket,” kata Otang.