JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024. Rafael Alun minta dibebaskan karena mengeklaim berjasa kepada negara.
Berkaitan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara. Menurut Ali, apa yang disampaikan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa.
“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak terpengaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.
“Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut kliennya pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara.
Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar Selasa, 2 Januari 2024.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” ujar Junaedi.
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023). (Liputan6/d1)