Tanggapan Mahfud MD Terhadap Dukungan Satpol PP pada Gibran: Sangat Norak!

by -147 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Video dari sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah menjadi viral di media sosial. Calon wakil presiden Mahfud MD telah memberikan tanggapan terkait hal ini.

“Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (3/1).

Mahfud mengingatkan, Satpol PP seharusnya melayani masyarakat. Ia menyebutkan bahwa memihak salah satu paslon adalah pelanggaran.

“Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah. Kalau lalu memihak begitu itu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong,” kata dia.

Mahfud MD akan mencari tahu apakah ada pihak yang mendorong satpol PP untuk berbuat demikian.

“Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak,” pungkasnya.

Sebelumnya, video tersebut diunggah oleh akun @pemilunetwork.

Para orang yang mengenakan seragam Satpol PP itu mengaku sebagai anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut dalam video tersebut. Mereka menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan dan menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda yang dibutuhkan.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan mengkonfirmasi bahwa sejumlah orang tersebut merupakan anggotanya. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pegawai dalam video tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dengan pasti kronologi video tersebut dibuat.

“Kami juga akan menginvestigasi siapa pembuat videonya, takutnya ada orang partai yang memberikan iming-iming. Kami akan melakukan investigasi dan kami pastikan bahwa Satpol PP netral,” kata Tubagus seperti dilansir dari Antara, Rabu (3/1/2024).