JAKARTA, Waspada.co.id – Fotokopi identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah tidak berlaku lagi untuk pengurusan pelayanan publik mulai tahun ini. Fungsi KTP kemudian akan digantikan oleh sistem identitas digital per Oktober 2024.
Sistem identitas digital adalah pengganti KTP elektronik, hingga seluruh perekaman database kependudukan seperti KTP yang berisi NIK, alamat, tempat tanggal lahir, ataupun lainnya masuk dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah satu keunggulan tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2013. Berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sistem identitas digital akan berlaku efektif pada Oktober 2024.
IKD menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam pembangunan pusat data nasional (PDN). Selama ini menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), data terpencar di 630 instansi dan tersimpan di 2.700 ruang server.
Dari jumlah tersebut, baru 3% ruang server yang berbasis komputasi awan atau cloud, serta tersertifikasi. Sisanya, setiap ruang server tersebut tergolong ethernet atau bekerja masing-masing. Untuk itu penting untuk mendorong penyelesaian empat PDN dengan kapasitas 160 petabyte (PB).
Nantinya seluruh data disatukan dengan klaim tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi.
Usai tidak lagi mensyaratkan fotokopi KTP, maka segala prosesnya akan memanfaatkan IKD dengan bantuan mesin pembaca kartu atau card reader. Dengan layanan berbasis IKD harapannya memudahkan proses layanan tanpa harus mengisikan data KTP/NIK.
Tidak lagi ada pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri. (wol/bloomberg/pel/d2)