Optimalisasi PAD untuk Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

by -39 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera diambil tindakan oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mendorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.

Selain itu, perlu dilakukan audit terhadap belanja pegawai untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Evaluasi atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar dianggap penting.

Kemudian, Pemkab juga diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memulai digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran juga perlu ditingkatkan.

Untuk menunjang hal tersebut, utang belanja daerah yang masih belum terselesaikan perlu ditindaklanjuti, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mengimplementasikan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link