Waspadai Bahaya Pinjol dan Judi Online bagi Milenial & Gen Z

by -26 Views

Permasalahan penggunaan pinjaman online (pinjol) dan perjudian daring (judol) di kalangan generasi Milenial dan Gen Z semakin menjadi sorotan berbagai pihak. Kondisi ini mencerminkan gaya hidup instan yang dapat membahayakan kaum muda dengan masalah utang dan perilaku konsumtif yang tidak terkendali. Kombinasi antara pinjol dan judol tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tapi juga berpotensi merusak kesehatan mental dan stabilitas sosial generasi penerus. Risiko-risiko tersebut perlu disadari dengan baik.

Salah satu risiko yang dihadapi adalah potensi utang yang dapat mengguncang kondisi finansial. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa banyak peminjam pinjol berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, dan sebagian besar dari mereka mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman. Bunga tinggi yang dikenakan oleh pinjol juga menjadi ancaman serius, mengakibatkan banyak peminjam jatuh ke dalam jerat utang yang sulit untuk dibebaskan.

Selain itu, tekanan psikologis dan risiko kecanduan juga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Ancaman depresi, kecemasan, bahkan tindakan ekstrem seperti bunuh diri dapat muncul akibat intimidasi dari debt collector dan gangguan finansial yang dialami oleh para peminjam. Situasi serupa terjadi pada judol, di mana faktor-faktor seperti interaktivitas aplikasi dan akses sepanjang waktu dapat meningkatkan risiko kecanduan, mengancam kesehatan mental dan finansial kaum muda.

Perlu adanya edukasi dan regulasi yang lebih baik dalam mengatasi masalah pinjol dan judol. Regulasi yang lebih ketat perlu diterapkan untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal, serta mengurangi eksposur judol dan pinjol di ranah digital. Edukasi literasi keuangan juga harus ditingkatkan agar generasi muda dapat mengenali risiko keuangan dengan baik. Hanya melalui langkah-langkah ini, generasi muda Indonesia dapat terhindar dari risiko-risiko yang mengintai akibat penggunaan pinjol dan judol.

Source link