Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun
Hingga akhir Maret 2025, pemerintah telah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun. Dalam angka tersebut, penerimaan dari pajak kripto sendiri telah mencapai Rp 1,2 triliun. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa penerimaan negara dari ekonomi digital tersebut terbagi menjadi beberapa jenis pajak.
Pajak terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 27,48 triliun, diikuti oleh pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.
Penerimaan pajak kripto menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dari total penerimaan Rp 1,2 triliun, terdapat penerimaan PPh 22 sebesar Rp 560,61 miliar dari transaksi penjualan kripto di exchanger dan penerimaan PPN DN sebesar Rp 642,17 miliar dari transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pada Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 190 PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp 27,48 triliun. Data menunjukkan bahwa setoran tersebut berasal dari tahun-tahun sebelumnya, dengan peningkatan jumlah setoran secara konsisten setiap tahunnya.