Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online: Kerugian Rp 18 Miliar

by -28 Views

Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penipuan daring yang menggunakan kedok investasi saham dan aset kripto. Para pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar, bahkan mencapai 150 persen melalui media sosial seperti Facebook. Mereka mengemas penawaran investasi secara profesional dan meyakinkan untuk memanipulasi calon korban mengikuti arahan mereka.

Kerugian akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar dengan delapan korban yang telah melapor. Polisi telah menetapkan dua tersangka, seorang warga Malaysia dengan inisial YCF dan seorang WNI dengan inisial SP. YCF dituduh merekrut SP untuk menyiapkan rekening dan mendirikan perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Penyelidikan kasus ini terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait sindikat penipuan online yang merugikan banyak orang. Semua pihak diharapkan waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi, terutama jika ditawarkan dengan janji keuntungan yang terlalu fantastis. Kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan investasi yang aman dan terpercaya harus selalu diprioritaskan.

Source link