Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 65 lahan milik petani terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Penyitaan dilakukan di Kalianda, Lampung Selatan, dalam serangkaian tindakan penyidikan pada 14 hingga 15 April 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tujuan penyitaan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah yang dikuasai oleh para tersangka.
Selain itu, penyitaan dilakukan agar tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan sebagai hak para petani. Pasca pembelian lahan dan pembayaran uang muka sekitar 5-20 persen pada tahun 2019, petani tidak mendapatkan kepastian pembayaran lebih lanjut. Surat kepemilikan tanah mereka dikuasai oleh pihak notaris, sehingga tidak bisa dijual kepada pihak lain. Para petani juga menghadapi kendala ketidakmampuan ekonomi untuk mengembalikan uang muka tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BP dan MRS dari PT HK, serta satu korporasi swasta PT STJ. BP adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, sedangkan MRS adalah mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Sementara dari korporasi swasta, tersangka adalah Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Tindakan KPK tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang dilakukan terhadap lahan petani terkait proyek Jalan Tol Trans Sumatera.