Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Pendapatan Parkir Turun

by -113 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah menjadi perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. DPRD Pangandaran mengungkap keprihatinan atas potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan dengan baik.

Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga sesuai skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama pada liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Disamping masalah transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.

Untuk menangani masalah ini, langkah-langkah strategis perlu diimplementasikan. Contohnya adalah melakukan audit dan evaluasi kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat membawa masa depan yang lebih baik.

Source link

Source link