Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerukan agar kepolisian melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab label halal tercantum pada produk makanan olahan yang mengandung unsur babi. Hal ini merupakan respons atas temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Abdullah menekankan pentingnya kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku usaha atau perusahaan yang menyertakan label halal pada produk olahan makanan yang mengandung babi, seperti marshmallow, dan membawa dampak negatif terhadap konsumen.
Dengan adanya investigasi yang dilakukan oleh kepolisian, diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kelalaian, kesengajaan, atau perubahan bahan baku yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk yang beredar. Abdullah juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat disanksi sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengawasan dari Komisi III DPR RI juga ditegaskan untuk memastikan proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Sebagai anggota komisi yang berkaitan dengan sektor hukum, Abdullah menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku yang terbukti melanggar. Selain itu, dia menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menyampaikan perkembangan secara berkala kepada publik agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang berjalan. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.