Peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai rokok dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal biasanya menarik sebagian perokok karena harganya yang lebih murah dibandingkan dengan rokok legal. Namun, pemerintah telah menetapkan aturan tegas untuk melindungi penerimaan negara dan memastikan kualitas produk yang beredar.
Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa rokok yang beredar harus memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara. Barang kena cukai ilegal seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita palsu, atau rokok dengan pita bekas dilarang keras dalam Undang-Undang. Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara dan denda yang tinggi.
Pasal 54, 55, dan 56 dalam UU Cukai menjelaskan sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal, baik penjual maupun pembeli. Penjual yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sementara itu, pembeli rokok ilegal juga berisiko mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan UU Cukai.
Dengan adanya sanksi hukum yang tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal, diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal ini di masyarakat. Pembeli pun perlu waspada terhadap produk ilegal karena risiko hukum yang dapat membahayakan diri mereka sendiri. Kepatuhan terhadap aturan cukai rokok akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.