Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Larangan Haji dengan Visa Non-Haji

by -33 Views

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan resmi kepada Indonesia terkait penggunaan visa haji resmi bagi seluruh jemaah haji tahun 2025. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa mereka telah menerima komunikasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait hal ini. Arab Saudi menyatakan adanya praktik ilegal di mana masyarakat menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah atau wisata untuk keperluan ibadah haji yang melanggar hukum Saudi. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah kerugian pada jemaah dan melindungi kehormatan bangsa. Peringatan ini juga diperkuat dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menanggapi hal ini, Kemenag telah memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 di beberapa provinsi untuk mengantisipasi kemungkinan pembatalan keberangkatan jemaah. Hingga saat ini, sejumlah jamaah telah melunasi biaya perjalanan mereka. Indonesia mendapatkan total kuota 221.000 jamaah haji untuk tahun ini, dengan rincian 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Calon jamaah dijadwalkan untuk memulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan akan diberangkatkan ke Tanah Suci sehari setelahnya dari embarkasi masing-masing. Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mematuhi aturan visa, menjaga kehormatan bangsa, dan keamanan jemaah haji, serta siap untuk bekerja sama lintas instansi untuk mencegah praktik ilegal haji.

Source link