Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menyatakan kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena banyak insiden di mana ormas bertindak di luar batas. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan, terutama terkait dengan masalah keuangan dan audit keuangan. Transparansi keuangan juga perlu dievaluasi untuk mencegah penyalahgunaan dana dan kekuasaan pada tingkat akar rumput. Meskipun UU Ormas yang dirancang setelah reformasi tahun 1998 menekankan pada kebebasan sipil, Tito melihat bahwa beberapa ormas malah menggunakan statusnya untuk mencapai agenda kekuasaan dengan cara yang tidak sesuai. Tito menegaskan bahwa revisi UU harus melalui prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPR untuk membahas dan membuat keputusan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, revisi UU Ormas akan mengikuti perubahan situasi dan dinamika yang terjadi.
Mendagri Buka Opsi Revisi UU Ormas: Waspada Kebablasan
