PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi di KM 0+400 petak jalan layang antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulu Brayan, Kota Medan. Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa kejahatan terhadap aset negara seperti ini dapat berdampak berbahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Kabel sinyal dan telekomunikasi memiliki peran penting dalam memastikan operasional kereta api berjalan lancar dan aman.
Akibat aksi tersebut, KAI Divre I Sumut mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta. Namun, kerugian yang lebih besar dapat terjadi jika kejadian serupa terus terjadi. Kronologis kejadian dimulai saat Satpam Railink menemukan pelaku dalam gorong-gorong sedang mencuri kabel sintel di KM 0+400 antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulu Brayan. Satpam Railink berhasil mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre I Sumut. Pelaku beserta barang bukti seperti kabel sintel, parang, dan pisau cutter kemudian diserahkan ke Polsek Medan Timur.
KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan aset negara serta keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat pun diimbau untuk berperan serta dalam memberikan informasi atau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api. Kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat sangat penting untuk mendukung operasional kereta api yang andal dan aman.Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama menjaga keamanan aset perkeretaapian demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan operasional kereta api tetap berjalan dengan baik dan selamat.