Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, memberikan tanggapannya terkait tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Menurutnya, belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut dan mengingatkan untuk tetap berpegang pada konstitusi. Pernyataan ini juga mengakui bahwa tuntutan pemakzulan Gibran termasuk sebagai bola liar. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, dijelaskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara atau korupsi. Proses pemakzulan dimulai dengan usulan dari DPR kepada Mahkamah Konstitusi, yang jika disetujui memerlukan persetujuan dua pertiga anggota DPR. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan pelanggaran terbukti, MPR kemudian menggelar sidang dan memerlukan persetujuan dua pertiga anggota MPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya.
Pemakzulan Gibran: Tanggapan Wakil Ketua MPR
