Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, disebut-sebut terlibat dalam penyaluran uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memastikan bahwa tersangka Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, menggantikan Nazaruddin Kiemas. Informasi ini terungkap dari rekaman percakapan antara pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan mantan kader serta mantan terpidana Harun Masiku, Saeful Bahri, yang diputar dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Donny membenarkan percakapan tersebut, meskipun tidak yakin apakah Hasto benar-benar terlibat. Rekaman percakapan itu terjadi pada tanggal 13 Desember 2019. Dalam konteks yang lebih luas, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi terkait Harun Masiku dan memberikan suap, yang melibatkan sejumlah pihak termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hasto terancam pidana berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Hasto, ada pihak lain yang juga turut disebutkan dalam kasus ini, termasuk Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri. Meskipun penasihat hukum Hasto membantah keterlibatan Megawati dalam kasus ini, namun kesaksian beberapa pihak menyebutkan sebaliknya. Percakapan dan aliran uang yang diduga terjadi dalam kasus ini mencerminkan ikatan politik dan korupsi di tengah instansi pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah untuk melindungi kepentingan rakyat.
Percakapan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri: Waspada Online – Terkini & Terpercaya
