Investor NFT Diancam 6 Tahun Penjara akibat Penggelapan Pajak

by -25 Views

Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Waylon Wilcox, saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Wilcox, yang berusia 45 tahun, terbukti telah menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta dari penjualan NFT CryptoPunks yang populer. Jaksa Amerika Serikat menyatakan bahwa Wilcox dengan sengaja memberikan laporan pajak penghasilan palsu untuk tahun pajak 2021 dan 2022, tidak melaporkan jutaan dolar dari aktivitas jual-beli NFT selama dua tahun berturut-turut.

Investor ini diketahui telah menjual total 97 NFT CryptoPunks, koleksi token digital yang sangat ikonik di dunia kripto. Pada tahun 2021, ia menjual 62 NFT senilai sekitar USD 7,4 juta, dan pada tahun 2022, ia menjual 35 NFT senilai hampir USD 4,9 juta. Namun, dalam laporan pajaknya, Wilcox secara tidak tepat menyatakan penghasilan yang jauh lebih rendah dari jumlah yang sebenarnya.

Dalam dakwaan yang diajukan ke pengadilan, Wilcox bahkan mengaku tidak melakukan transaksi aset digital selama tahun 2022, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima, menjual, atau menukar aset digital selama periode tersebut. Ini jelas melanggar aturan pajak di Amerika Serikat, di mana setiap transaksi NFT harus dilaporkan sebagai penghasilan yang kena pajak.

Dengan demikian, penting untuk selalu memperhatikan kepatuhan pajak dalam segala aspek investasi, termasuk dalam transaksi aset digital seperti NFT. Keputusan investasi harus dipertimbangkan dengan seksama, serta melakukan analisis yang mendalam sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com mengingatkan pembaca bahwa setiap keuntungan dan kerugian dari keputusan investasi sepenuhnya tanggung jawab pembaca sendiri.

Source link