Pemerintah Korea Selatan telah kembali mengambil langkah tegas dalam mengawasi industri aset digital dengan memblokir 14 aplikasi kripto dari Apple App Store. Tindakan ini diambil karena aplikasi-aplikasi tersebut diyakini dijalankan oleh operator luar negeri yang tidak memiliki registrasi resmi di negara tersebut. Langkah ini dilakukan sejak 11 April 2025 dan dilaporkan berdasarkan informasi dari Coinmarketcap.
Regulasi di Korea Selatan mewajibkan perusahaan asing yang ingin menyediakan layanan aset virtual untuk mendaftar ke Unit Intelijen Keuangan (FIU). Tanpa registrasi, aktivitas bisnis dianggap ilegal dan berpotensi menghadapi sanksi pidana. FIU menegaskan bahwa setiap aktivitas yang tidak dilaporkan bisa dikenai hukuman berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga USD 35.200.
Google juga telah mengambil langkah serupa pada bulan Maret dengan memblokir akses ke beberapa aplikasi dari bursa kripto asing, termasuk KuCoin dan MEXC. Sebagian besar platform asing yang tidak terdaftar telah diblokir di Google Play Store. Pengguna di Korea Selatan tidak hanya dilarang untuk mengunduh aplikasi-aplikasi tersebut, tetapi juga tidak bisa memperbaruinya jika sudah diinstal sebelumnya.
Sebagai pengingat, pembaca diingatkan bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan masing-masing. Sebelum melakukan transaksi dengan aset kripto, disarankan untuk melakukan penelitian dan analisis secara menyeluruh. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.