Kejaksaan Agung telah memeriksa istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat. Agam Syarif sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Selain istri Agam Syarif, penyidik juga memeriksa pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini termasuk hakim, advokat, serta anggota tim legal dari perusahaan-perusahaan tertentu. Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan bahwa hakim Agam Syarif menerima uang suap dari tersangka lain yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain Agam, beberapa hakim lain juga diduga menerima suap dari tersangka yang sama. Mereka yang bertindak sebagai majelis hakim ini diduga menerima suap dengan tujuan mempengaruhi putusan bebas terhadap tersangka korporasi yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat hukum yang seharusnya menjaga keadilan dan integritasnya. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi suap atau korupsi. Kabar terbaru seputar kasus suap ini bisa diikuti untuk memperoleh informasi terkini mengenai perkembangannya.