Panama City telah mengambil langkah bersejarah dengan mengizinkan warganya membayar layanan publik menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan stablecoin seperti USD Coin (USDC) dan Tether (USDT). Keputusan ini didukung oleh dewan kota dan diumumkan oleh Wali Kota Mayer Mizrachi pada 16 April 2025. Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam adopsi kripto dalam sistem pemerintahan dan menempatkan Panama City sebagai kota perintis dalam penggunaan mata uang digital untuk transaksi publik.
Berbeda dengan negara lain yang memerlukan regulasi baru, Panama City memilih pendekatan yang lebih efisien dengan bermitra dengan bank lokal. Bank tersebut langsung mengonversi pembayaran kripto menjadi dolar AS saat transaksi terjadi, sehingga tetap mematuhi hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam mata uang dolar. Wali Kota Mizrachi menyatakan bahwa meskipun pemerintah sebelumnya berusaha meloloskan undang-undang baru, mereka menemukan cara sederhana untuk mengimplementasikannya tanpa perubahan undang-undang. Pendekatan ini memungkinkan aliran kripto bebas di seluruh ekonomi dan pemerintahan.
Seperti yang disampaikan, semua keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Sebaiknya lakukan analisis mendalam sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi pengguna.