Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas menyatakan bahwa tidak semua dosen yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Pernyataan ini mengemuka setelah adanya protes dari sejumlah pihak terkait masalah ini. Sri Mulyani menjelaskan bahwa dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda tergantung instansi yang menaunginya. Dosen ASN dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga (K/L).
Dosen yang telah lulus sertifikasi akan menerima tunjangan profesi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005. Selain itu, dosen perguruan tinggi di bawah K/L juga akan menerima tambahan fasilitas tukin dari instansi induknya. Namun, tidak semua dosen di bawah Kemendiktisaintek akan menerima fasilitas remunerasi, terutama bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU).
Dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja, sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan Dikti tidak akan menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena mereka telah mendapatkan tunjangan profesi. Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejak 2013, kebijakan ini telah berjalan dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar daripada tukin. Namun, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural akan menerima fasilitas tukin yang terus meningkat nilainya, berbanding terbalik dengan tunjangan profesi yang cenderung stagnan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama dalam peraturan ini adalah adanya penambahan fasilitas tukin bagi dosen PTN satker, PTN BLU yang sebelumnya belum menerima remunerasi, dan LL Dikti. Besaran tukin akan dihitung berdasarkan selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Dengan demikian, diharapkan masalah keresahan dari para dosen dapat terselesaikan dan memberikan keadilan dalam persyaratan tunjangan yang diterima.