Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gelar perkara untuk penetapan tersangka dilaksanakan pada tanggal 20 Maret di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, diikuti oleh AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya, JM Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S sebagai staf di Segarajaya, AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator komputer, dan HS tenaga pembantu di Tim support PTSL. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi – Berita Terbaru
