KPK Terima Aduan 605 Objek Gratifikasi Lebaran Idul Fitri

by -34 Views

Pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 520 adalah penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 lainnya adalah penolakan gratifikasi. Objek gratifikasi meliputi karangan bunga, hidangan, makanan, minuman, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, cinderamata, uang tunai, voucher, dan lainnya. Semua laporan akan dianalisis untuk menentukan statusnya apakah wajib dilaporkan dan menjadi milik negara atau tidak. KPK mengapresiasi ASN yang melaporkan gratifikasi sebagai komitmen dalam pencegahan korupsi. Masyarakat masih diperbolehkan untuk melaporkan gratifikasi terkait Hari Raya dengan batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. KPK mengimbau agar pegawai negeri menolak gratifikasi sejak awal, namun jika sudah menerima, mereka harus segera melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Seluruh upaya ini merupakan bagian dari langkah awal dalam pencegahan korupsi.

Source link