Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto: Berita Terbaru

by -36 Views

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara perintangan penyidikan dan suap proses perubahan anggota DPR periode 2019-2024. Sidang akan melanjutkan tahap pembuktian setelah eksepsi tersebut ditolak. Majelis Hakim menyatakan tidak menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dianggap cermat, jelas, dan lengkap.

Sidang akan memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam sesi berikutnya. Hakim memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan proses pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah disampaikan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir secara resmi.

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan korupsi dan memberi suap terhadap proses perubahan anggota DPR. Di antaranya, Hasto diduga memerintahkan penenggelaman ponsel saat operasi tangkap tangan KPK serta terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU. Jaksa mendakwa Hasto melanggar beberapa pasal UU tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam eksepsinya, Hasto mencoba membantah dakwaan dengan mengklaim bahwa status tersangka ditetapkan setelah pemecatan Presiden ke-7 RI, Jokowi, sebagai kader PDIP. Namun, Jaksa tetap memandang bahwa dakwaan tersebut sah berdasarkan bukti yang ada. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Source link