Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani undang-undang terbaru yang membatalkan aturan pajak dari Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto. Langkah ini diumumkan langsung oleh Gedung Putih, menunjukkan dukungan pemerintahan Trump terhadap industri aset digital. Aturan sebelumnya telah direvisi untuk memperluas definisi “pialang” untuk mencakup bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance).
Pada Desember lalu, IRS merilis revisi aturan pajak kripto menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden. Revisi ini memicu kontroversi karena platform DeFi diwajibkan melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, mirip dengan bursa kripto terpusat seperti Coinbase dan Kraken. Namun, aturan ini menuai kritik keras dari pelaku industri kripto, dengan banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak realistis untuk diterapkan pada platform DeFi yang dirancang tanpa perantara dan bersifat anonim.
Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS menyetujui pembatalan aturan IRS tersebut pada bulan Maret melalui Congressional Review Act. Keputusan ini dianggap positif oleh komunitas kripto, yang telah lama meminta pembatalan aturan yang dianggap menghambat inovasi teknologi blockchain. Langkah ini juga merupakan dukungan yang kuat dari pemerintahan Trump terhadap aset digital.