Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengatakan empat Subholding PT Pertamina (Persero) diduga terlibat dalam korupsi sistemik, terstruktur, dan masif dengan kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun. Pidsus Kejagung telah mengungkap kasus tersebut, namun Menteri BUMN Erick Tohir belum melakukan tindakan apa pun untuk menyelesaikannya. Hari menyoroti kurangnya pembenahan atau pencopotan pejabat Pertamina yang diduga terlibat, serta terkaitnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH dengan Bank Mandiri Tbk.
Hari juga menginginkan Presiden Prabowo Subianto untuk menegur Menteri BUMN Erick Tohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena kebijakan ini dinilai merusak citra Presiden yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Dia mendesak Pidsus Kejagung untuk menyelidiki semua pihak terlibat, termasuk otak pelaku dan penerima manfaat korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Selain itu, Hari meminta penegak hukum untuk mengusut makelar kasus dan jabatan yang diduga turut terlibat. Dia juga menyoroti perlunya penerapan Undang-Undang TPPU terhadap kasus korupsi di Pertamina. Pidsus Kejagung juga diminta untuk memeriksa pihak-pihak lain yang berperan dalam permainan impor minyak yang dilaporkan.
Jika tidak ada perkembangan dalam waktu satu bulan, SDR bersama ASPIRASI dan CERI berencana untuk melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan Agung. Hari juga menyarankan Presiden Prabowo untuk memberikan keringanan hukuman kepada Moch Reza Chalid sebagai Justice Collabarotor (JC) jika bersedia mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah dan memberikan informasi mengenai pelaku korupsi dalam skala besar di Indonesia selama 20 tahun terakhir.
Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina, melibatkan pejabat dari Subholding PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina International Shipping, serta petinggi dari perusahaan swasta lainnya. Para tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung.