Pentingnya Izin Polisi untuk Wartawan Asing Meliput – Waspada Online

by -34 Views

Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak wajib bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia. Hal ini didasarkan pada aturan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing hanya dilakukan berdasarkan permintaan pihak penjamin. Penerbitan SKK untuk wartawan asing bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan dalam situasi konflik, namun tidak bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin, bukan dari wartawan asing itu sendiri. Dengan demikian, wartawan asing tetap dapat melaksanakan tugasnya di Indonesia tanpa SKK selama tidak melanggar peraturan yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap wartawan asing yang bertugas di seluruh Indonesia, terutama di wilayah konflik seperti Papua. Jadi, penjamin berkewajiban meminta SKK kepada Polri jika diperlukan untuk melindungi wartawan asing yang bertugas di daerah rawan konflik.

Source link