Jepang Akan Beri Status Legal Kripto Sebagai Produk Keuangan

by -34 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan. Nikkei melaporkan bahwa aset kripto akan berada di bawah pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. Rencananya, FSA akan mengajukan RUU ke parlemen secepatnya pada tahun 2026 untuk mengatur perubahan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.

Jepang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam mendukung industri kripto. Sebelumnya, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, membeberkan rencana reformasi mata uang kripto melalui media sosial pribadinya. Proposal Tamaki, yang difokuskan pada sistem pajak kripto yang ketat di negara itu, diumumkan saat pemilihan berlangsung. Selain menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto, Tamaki juga berencana untuk menyertakan aset digital lebih dalam dalam masyarakat Jepang. DPP juga memperkenalkan mekanisme penggunaan NFT, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pengurangan pembatasan leverage dalam perdagangan.

Source link