Perlindungan Anak di Ruang Digital: PP Presiden Teken – Waspada Online

by -54 Views

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Salah satu poin dalam peraturan tersebut adalah mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan konten digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Pengesahan PP ini diumumkan oleh Presiden di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, disaksikan oleh siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, serta tokoh-tokoh perlindungan anak. Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa PP ini muncul dari inisiatif Menkomdigi Meutya Hafid dan sudah direncanakan sejak 13 Januari 2025. Presiden menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas, dan menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya-upaya perlindungan anak yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain. Semua langkah ini diambil dalam upaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dari dunia digital.

Source link