18 Anggota CFX Dapat Izin Pedagang Aset Digital

by -52 Views

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) merupakan dua perusahaan kripto yang mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.

Subani, Direktur Utama CFX, menyambut baik keberhasilan kedua anggotanya dalam mendapatkan izin PAKD dari OJK. Total ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang resmi memiliki izin PAKD dari OJK. Subani menekankan pentingnya izin PAKD ini dalam menunjukkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi dan menjaga implementasi Anti Pencucian Uang (APU) serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT).

Lebih lanjut, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Semakin banyaknya pedagang aset kripto yang memiliki izin PAKD diyakini akan meningkatkan persaingan sehat di antara mereka. Hal ini akan mendorong pemberian layanan terbaik bagi investor aset kripto dan meningkatkan keamanan transaksi.

Subani juga menambahkan bahwa persaingan antara ke-18 PAKD akan membantu pertumbuhan industri aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas. Hal ini diharapkan tidak hanya memberikan nilai tambah bagi investor, tetapi juga meningkatkan standar industri aset kripto secara keseluruhan.

Source link