Hilman Hidayat Dipilih sebagai Ketua PWI Jabar, Hendry Ch Bangun Dipecat

by -32 Views

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang dipimpin oleh Hilman Hidayat oleh Hendry Ch Bangun tidak sah dan melanggar aturan organisasi. Hendry Ch Bangun telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, yang berarti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat atau membekukan pengurus daerah. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tindakan Hendry yang mengklaim telah membekukan PWI Jabar tidak memiliki dasar hukum dan dianggap ilegal. PWI Jabar tetap diakui atas kepemimpinan Hilman Hidayat yang masih secara resmi menjabat sebagai ketua.

Delegasi dari PWI Pusat mengeluarkan pernyataan bahwa Hendry telah dipecat karena pelanggaran etik berat dan segala keputusan yang diambil olehnya atas nama PWI Pusat dianggap tidak sah. Meskipun Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman tidak patuh terhadap aturan organisasi, namun fakta membuktikan sebaliknya. Hilman terbukti menjalankan aturan organisasi tersebut dengan patuh terhadap keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum yang baru.

Pemecatan Hendry dan Sayid Iskandarsyah dilakukan melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik yang berlaku. PWI Pusat menegaskan kepatuhan terhadap aturan yang jelas dan menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi individu yang sudah dipecat untuk membuat keputusan yang merusak organisasi. Pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal atau merugikan PWI akan menghadapi langkah-langkah hukum yang tegas.

Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memecat Hendry dan Sayid atas pelanggaran etik berat terkait penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN. Penolakan gugatan dari Sayid oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan. PWI Pusat mengajak seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap mematuhi aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dapat merugikan PWI secara keseluruhan. Selain itu, PWI siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berusaha merusak integritas organisasi dengan keputusan ilegal atau SK palsu.

Source link