Industri kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif meskipun menghadapi tantangan di pasar global. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sejak tahun 2022, dengan jumlah tertinggi tercatat pada awal tahun 2025. Perkembangan ini dianggap sebagai indikasi stabilitas pasar serta kepercayaan investor yang terus menguat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nilai perdagangan aset kripto juga mengalami kenaikan yang signifikan. Pada bulan Januari 2025, jumlah transaksi mencapai Rp44,07 triliun, naik 104,31% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun pasar saham sedang mengalami tekanan, OJK menyarankan investor untuk melakukan diversifikasi portofolio ke aset lain seperti kripto guna mengurangi risiko dan menjaga stabilitas investasi.
Dengan pertumbuhan positif yang terus berlangsung, pasar kripto semakin menjadi alternatif investasi menarik bagi para investor yang ingin mencari peluang baru di tengah ketidakpastian ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kripto tidak hanya menjadi tren, tetapi juga merupakan pilihan investasi yang menjanjikan di masa depan.