Rencana pemerintah untuk memperluas kewenangan TNI-Polri telah menarik perhatian publik. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perluasan kewenangan kedua institusi ini melalui revisi Undang-Undang perlu dipertimbangkan ulang. Saurlin P Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan kajian cepat terhadap RUU Kepolisian dan RUU TNI. Menurutnya, ada beberapa pasal yang perlu direvisi atau bahkan dihapus karena dianggap tidak sesuai dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
Penyusunan RUU mengenai peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan TNI mendapat dukungan dari Komnas HAM. Namun, terkait perluasan kewenangan, Saurlin menekankan perlunya evaluasi berdasarkan pelaksanaan kedua undang-undang tersebut. Dia menegaskan perlunya kajian ulang terhadap kedua RUU tersebut. Pemerintah dan DPR diharapkan untuk mengevaluasi implementasi undang-undang yang sudah berlaku saat ini guna memastikan dasar yang kuat bagi RUU yang diusulkan.
Sebelumnya, Draf Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara menyimpan berbagai substansi kontroversial yang berpotensi mengancam peran masyarakat sipil. Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa Panitia Kerja RUU TNI telah menyetujui penambahan kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Penambahan satu badan, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menjadi sorotan dalam RUU TNI. Menurut Hasanuddin, BNPP merupakan instansi yang rawan dan berbatasan sehingga memang layak untuk ditempati oleh personel TNI.