Dijual oleh David Sacks: Kripto Senilai USD 200 Juta

by -95 Views

Pada tanggal 12 Maret 2025, Forbes melaporkan bahwa otoritas Amerika Serikat telah menyita sekitar 749 Bitcoin senilai sekitar USD 62,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.430 per dolar AS). Asosiasi aset digital ini dengan aktivitas ilegal di Silk Road, sebuah pasar gelap online yang beroperasi hingga 2013 dan dikenal sebagai pusat perdagangan narkoba serta pencucian uang. Penyitaan tersebut dilakukan atas perintah Jaksa AS untuk Distrik Barat Texas dan diduga aset tersebut berasal dari dua individu yang tidak disebutkan namanya, yakni seorang mantan penjual narkoba di Silk Road dan seorang kaki tangan yang bertanggung jawab mencuci hasil kejahatan melalui bursa kripto. Selain Bitcoin, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah besar mata uang asing, koin emas, dan batangan emas.

Jejak transaksi ilegal di Silk Road yang ditutup lebih dari satu dekade lalu masih meninggalkan jejak transaksi yang dapat dilacak. Pemerintah AS telah beberapa kali melakukan penyitaan terkait dengan marketplace ini, termasuk penyitaan Bitcoin senilai miliaran dolar AS pada 2021. Dalam kasus terbaru ini, tersangka diduga mencoba mencairkan Bitcoin hasil transaksi ilegal melalui beberapa akun sebelum mengonversinya menjadi uang tunai di platform peer-to-peer LocalBitcoins yang kini telah ditutup. Aktivitas mencurigakan mereka pertama kali terdeteksi oleh Gemini, sebuah bursa kripto berbasis di AS, dan laporan dari Gemini kepada pihak berwenang memungkinkan tindakan hukum berupa penyitaan aset digital tersebut.

Source link