President Danantara’s Dedication to Accountability and Transparency

by -12 Views

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dijalankan dengan penuh kebijakan, akuntabilitas, dan transparansi. Komitmen tersebut adalah bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memastikan tata kelola yang bersih, yang tercermin dalam Danantara Indonesia Sovereign Fund atau BPI Danantara. Badan ini akan mengikuti 24 Prinsip Santiago yang merupakan standar global untuk pengelolaan investasi dan manajemen risiko dana kedaulatan nasional, sesuai dengan pedoman yang dipegang oleh International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).

Prinsip-prinsip utama yang akan diadopsi meliputi pengertian yang jelas dan publik mengenai tujuan dana, pembentukan struktur organisasi yang transparan dan akuntabel, manajemen risiko investasi yang cermat, serta auditabilitas independen. Semua hal ini bertujuan untuk menjaga integritas Danantara dan menyusun pedoman yang sejalan dengan institusi keuangan internasional seperti Norges Bank Investment Management Norwegia dan China Investment Corporation.

Menurut Hasan, transparansi dan akuntabilitas sangat penting bagi Danantara agar mendapatkan kepercayaan pasar. Presiden Prabowo ingin badan ini dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan saja oleh pihak auditor independen. Untuk mengawasi pelaksanaan, Presiden telah membentuk sistem pengawasan dengan Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas yang akan diatur melalui Keputusan Presiden.

Selain pengawasan internal, Danantara juga akan tunduk pada pengawasan eksternal oleh lembaga audit nasional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan ini akan dipimpin oleh individu-individu berintegritas tinggi, termasuk tokoh-tokoh nasional sebagai penasihat lembaga.

Dengan konsolidasi aset negara mencapai Rp14.000 triliun (USD 870 miliar), Danantara tidak hanya akan menjadi pengelola investasi, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi Indonesia hingga tahun 2045. Presiden Prabowo menekankan bahwa dana tersebut adalah untuk masa depan generasi Indonesia, mencerminkan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam negara untuk kemakmuran rakyat.

Source link