Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan tentang stablecoin, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini merupakan upaya pertama untuk memberlakukan regulasi federal terhadap stablecoin, yaitu jenis aset digital yang nilainya terkait dengan aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin yang mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.
Jeremy Allaire, CEO Circle, menyambut baik RUU ini dan menganggapnya sebagai langkah signifikan dalam meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, ada pihak-pihak yang memandang RUU ini dengan kritik. Beberapa pengawas dan kritikus menduga bahwa RUU ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari Public Citizen, memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, maka manipulasi harga, kegagalan mata uang, serta penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan ilegal akan meningkat.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Sebelum membeli atau menjual kripto, penting untuk melakukan riset dan analisis yang matang. Liputan6.com hanya menyajikan informasi dan tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.