KPK Mencegah Dirut BJB Yuddy Renaldi ke Luar Negeri

by -20 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan empat orang lainnya, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 28 Februari 2025 terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan karena keberadaan kelima tersangka diperlukan di Indonesia dalam proses penyidikan. Selain YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto serta tiga pihak swasta juga terkena larangan tersebut. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan telah dikoordinasikan oleh penyidik KPK. Semua ini dilakukan dalam upaya menjaga keberlangsungan proses penyidikan terkait kasus korupsi yang sedang diusut.

Source link