Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menyatakan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan secara penuh, yaitu sebesar 100%. Penegasan ini diberikan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana beliau juga menekankan bahwa Menteri Keuangan telah diingatkan untuk memberikan tunjangan kinerja tersebut sepenuhnya. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Juga, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dapat diambil dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni bulan Juni 2025. Keseluruhan aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025, dengan total penerima mencapai 9,4 juta.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama perjalanan mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah sadar akan tingginya mobilitas masyarakat selama masa liburan ini, oleh sebab itu telah diberlakukan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi saat musim mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga segala kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.