Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces June 2025

by -46 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa dia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada semua aparat negara di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh hingga 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan ASN di pusat dan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola keuangan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah bekerja keras mempersiapkan hal ini, serta kepada aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di seluruh wilayah.

Source link