Menaker: THR Wajib Diberikan H-7 Tanpa Dicicil – Waspada Online

by -25 Views

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Hal ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian tertentu. Ketentuan THR juga berlaku bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional. Menaker Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan untuk memberikan perhatian pada ketentuan ini guna melindungi hak-hak pekerja.

Source link