Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 karena penjualan BBM ilegal yang tidak berasal dari Pertamina. Hal ini berdasarkan kontrak dan peraturan yang berlaku. Polrestabes Medan sebelumnya telah mengungkap dugaan penyalahgunaan Niaga BBM di SPBU tersebut dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa BBM yang dijual oleh para tersangka bukanlah produk resmi Pertamina. Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan manajemen SPBU tersebut ke polisi karena mencemarkan nama baik Pertamina. Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku dan menegaskan bahwa mereka melanggar undang-undang terkait minyak dan gas bumi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap para pelaku masih berlanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertamina Patra Niaga mendukung pengungkapan kasus ini dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.