Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) memberikan tanggapannya terkait pernyataan Jaksa Agung yang mengklaim bahwa pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) bukan merupakan kebijakan dari Pertamina. CERI mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen kontrak yang diamandemen antara PT OTM dan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN), proses pengoplosan atau blending BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT OTM. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menjelaskan bahwa perjanjian ini ditandatangani setelah Riza Chalid mengambil alih terminal BBM dan berubah menjadi PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Yusri, amandemen tahun 2017 menambah ketentuan dalam kontrak antara PPN dengan OTM terkait pembayaran thruput fee dan pekerjaan tambahan seperti in-tank blending, injection additive/dyes, dan analisis sampling. CERI juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI yang tidak menemukan temuan terkait kontrak penggunaan TBBM PT OTM dengan Subholding Pertamina Patra Niaga.
Yusri menegaskan bahwa pengoplosan atau blending BBM dan minyak mentah tidak melanggar peraturan asal dilakukan di fasilitas yang berizin dan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Ia juga mempertanyakan angka kerugian negara sebesar Rp 1 kuadriliun yang disebutkan oleh Kejagung, sebab hanya BPK dan BPKP yang berhak menghitung kerugian negara.
CERI juga menerima informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan kepada Dirut Pertamina untuk melakukan perbaikan dan menjalankan proses bisnis secara transparan mengikuti prinsip good corporate governance (GCG). Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan ketersediaan produk BBM Pertamina dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat terwujud melalui penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.