Perkuat Sinergi Awal Ramadhan: UP3 Pematangsiantar dan Kejari Batubara

by -28 Views

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, dan Kepala Kejari Batubara Diky Oktavia S.H M.Hum. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian masalah hukum melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), pendampingan hukum, dan edukasi masyarakat, sejalan dengan dukungan pemerintah untuk iklim investasi dan kepastian hukum di Sumatera Utara.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penegakan hukum, melindungi aset negara, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang masih menghambat optimalisasi layanan PLN di Sumatera Utara. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam penggunaan listrik.

Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia S.H M.Hum, menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya formalitas. Diky menegaskan adanya tindak lanjut konkret seperti pemberian SKK dan asistensi hukum untuk menyelesaikan masalah perdata dan sengketa lahan yang merugikan PLN. Hal ini diharapkan dapat diselesaikan secara profesional dan tanpa meninggalkan celah hukum.

Di sisi lain, Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, mengapresiasi dukungan dari Kejari Batubara dan menyatakan optimis bahwa masalah-masalah listrik seperti penyelewengan instalasi atau pemalsuan listrik dapat diselesaikan dengan baik melalui kerjasama ini. Sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Batubara diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan listrik yang lebih baik, serta menegakkan hukum yang berlaku di masyarakat. Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan dampak positif tidak hanya bagi PLN dan Kejari, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Source link