Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang menargetkan pemberlakuan kebijakan ini tepat H-7 Lebaran 24 Maret 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas secara signifikan dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Sistem FWA memberikan fleksibilitas kepada karyawan dalam mengatur waktu dan lokasi kerja tanpa mengorbankan produktivitas. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang telah mengatur hari kerja dan jam kerja ASN dengan tujuan meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meski demikian, aturan FWA tidak berlaku bagi beberapa kelompok seperti TNI, Polri, dan pegawai ASN di luar negeri. Langkah inovatif ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran serta mendukung produktivitas ASN. Isu ini semakin relevan baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
Mengenal FWA: Sistem Kerja Fleksibel Bagi ASN
